Tuesday, May 21, 2013

Pengacara Anggap Dakwaan Eza Copy Paste

Pengacara Anggap Dakwaan Eza Copy PasteJAKARTA - Kekecewaan diutarakan kuasa hukum Eza Gionino, Hendarsam Marantoko. Dia mengungkapkan, tuntutan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum dinilai tidak sesuai fakta di persidangan. Dia pun memertanyakan tuntutan yang dibacakan JPU sama dengan dakwaan yang dibacakan saat sidang perdana kliennya.

"Dalam tuntutan JPU tidak sesuai dengan fakta di persidangan. Itu semua dakwaan di copy paste," kata Hendarsam ditemui di PN Jakarta Selatan, Rabu (22/5/2013).

Di persidangan, Hendarsam menuturkan, saksi yang diperiksa mengaku tidak melihat secara jelas pemukulan yang dilakukan kliennya terhadap Ardina Rasti.

"Sama-sama kita ketahui bahwa saksi yang melihat kejadian tidak ada. Saksi semua bilang katanya tidak ada yang melihat jelas," paparnya.

Lebih lanjut, dia mengungkapkan, pada sidang pekan depan Eza akan melakukan pembelaan sesuai fakta yang sebenarnya.

"Kami akan membacakan pledoi di hari Senin, 27 Mei. Apakah pembelaan kami sudah sesuai dengan fakta persidangan," tutupnya.

0 comments:

Post a Comment