Thursday, July 18, 2013

Damai, Dimas Andrean Tetap Dituntut Tiga Bulan Penjara

Damai, Dimas Andrean Tetap Dituntut Tiga Bulan PenjaraJAKARTA â€" Sidang pidana kasus penganiayaan yang dilakukan Dimas Andrean kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta (PN) Selatan hari ini, Kamis (17/7/2013). Meski terjadi kesepakatan damai, Dimas tidak bisa sepenuhnya lepas dari jeratan hukum.

Dalam sidang tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut bintang sinetron ini dengan hukuman tiga bulan penjara serta enam bulan masa percobaan.

"Hari ini tuntutan dari JPU mengedepankan pasal 351 dengan ancaman hukuman tiga bulan penjara dengan masa percobaan enam bulan. Dilihat pembuktian yang diakumulasikan tiba bulan sudah lah, kan ada nota pembelaan," ungkap Jonathan ditemui di PN Jakarta Selatan, Kamis (18/7/2013).

Namun, Jonathan mengaku optimis kliennya akan bebas dari jeratan hukum. Dia mengatakan, perdamaian yang terjadi antara Dimas dan Sukmawan menjadi salah satu pertimbangan JPU. Jonathan juga akan membeberkan bukti-bukti yang menunjukkan kliennya tidak bersalah pada persidangan selanjutnya, pekan depan.

"Perdamaian itu jadi pertimbangan JPU. Kami tetap mengedepankan, tak  terbukti dengan fakta persidangan, tapi supaya semua tidak berlarut-larut," tandasnya.

0 comments:

Post a Comment