Friday, July 12, 2013

Direhabilitasi, B'jah Minta Maaf kepada Keluarga

Direhabilitasi, BJAKARTA â€" Setelah ditetapkan untuk menjalani rehabilitasi narkoba di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Cibubur, B’jah langsung meminta maaf pada keluarganya.

Bekas vokalis The Fly ini, sebelumnya menjalani pemeriksaan selama 20 hari di Badan Narkotika Nasional (BNN), Jakarta. Karena bukan seorang pengedar dan tidak terlibat dengan bandar narkoba, B’jah diperbolehkan menjalani masa hukumannya di RSKO.

"Saya minta maaf kepada keluarga yang sudah dikecewain," ucap B’jah di Cawang, Jakarta Timur, Jumat (12/7/2013).

B’jah mengaku menyesal harus kembali terlibat dengan narkoba. Dia juga mengatakan, siap untuk menjalani segala konsekuensi atas apa yang telah diperbuatnya. B’jah dijerat dengan pasal 127 UU 35 Narkotika dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.

"Saya sangat menyesal. Tapi memang sudah begitu jalannya ya, saya akan jalani," tutupnya.

0 comments:

Post a Comment