JAKARTA â" Eyang Subur akan kembali dilaporkan oleh mertuanya, Ade Junaedi ke Polda Metro Jaya. Subur tuduh telah melakukan tindak pencabulan terhadap anaknya, Ani yang menjadi istri ketujuh Subur.
Menurut kuasa hukum, Adi Bing Slamet, Fahmi Bachmid, hingga saat ini Ani belum juga dipulangkan ke rumah orangtuanya. Oleh karenanya, besok Ade akan kembali mendatangi Polda untuk memenjarakan Eyang Subur.
Menurut Fahmi, Eyang Subur bisa terancam hukuman minimal tiga tahun penjara atas perbuatannya ini jika tidak segera mengembalikan Ani pada orangtuanya.
âSetiap orang yang dengan sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul, dipidana dengan pidana paling lama 15 tahun dan paling sedikit tiga tahun dan denda paling banyak Rp300 juta dan paling sedikit Rp60 juta,â ujar Fahmi saat dihubungi melalui telefon, selasa (21/5/2013).(gal)
0 comments:
Post a Comment