JAKARTA - Sidang praperadilan kasus Raffi Ahmad kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, hari ini. Di sidang kali ini, BNN mengajukan saksi, seorang penyidik bernama Agus. Sedangkan tim kuasa hukum Raffi tidak mengajukan saksi.
Dalam kesaksiannya, Agus mengungkapkan, saat penggerebekan pihak BNN menyita telefon seluler milik Raffi. Dalam isi transkrip itu, BNN menemukan bukti Raffi mengatakan ekstasi (MDMA).
"Pada saat penggerebekan itu dikumpulkan, handphone (hape) diperiksa, kita lakukan penggeledahan. Hape milik Raffi Ahmad kita buka secara manual, memang di situ ada yang mengatakan Raffi menggunakan MDMA," kata Agus dalam sidang.
Dalam kesaksiannya, dari hasil pemeriksaan BBM milik Raffi meminta seorang temannya mengajak diadakan pesta narkotika di kediamannya. Pada saat penggerebekan, ditemukan dua linting ganja dan 14 pil ekstasi.
"Hasil pemeriksaan di lapangan, di transkrip handphone itu bilang, 'Kita MDMA-an malam ini'. BBM ke Raffi, 'Racikan buat saya 5 org'. 'MDM-nya masih banyak kan, bro?'. Pas penggerebekan ditemukanlah ganja dan 14 pil MDMA itu," tandasnya.
Dalam kesaksiannya, Agus mengungkapkan, saat penggerebekan pihak BNN menyita telefon seluler milik Raffi. Dalam isi transkrip itu, BNN menemukan bukti Raffi mengatakan ekstasi (MDMA).
"Pada saat penggerebekan itu dikumpulkan, handphone (hape) diperiksa, kita lakukan penggeledahan. Hape milik Raffi Ahmad kita buka secara manual, memang di situ ada yang mengatakan Raffi menggunakan MDMA," kata Agus dalam sidang.
Dalam kesaksiannya, dari hasil pemeriksaan BBM milik Raffi meminta seorang temannya mengajak diadakan pesta narkotika di kediamannya. Pada saat penggerebekan, ditemukan dua linting ganja dan 14 pil ekstasi.
"Hasil pemeriksaan di lapangan, di transkrip handphone itu bilang, 'Kita MDMA-an malam ini'. BBM ke Raffi, 'Racikan buat saya 5 org'. 'MDM-nya masih banyak kan, bro?'. Pas penggerebekan ditemukanlah ganja dan 14 pil MDMA itu," tandasnya.