JAKARTAâ" Pembacaan ikrar talak yang seharusnya dilakukan oleh Didi Mahardika Soekarno terpaksa ditunda karena yang bersangkutan sakit.
Setelah Pengadilan Agama Jakarta Selatan resmi memutuskan cerai pada 16 April lalu, Didi diharuskan untuk membacakan ikrar talak di hadapan majelis hakim. Menurut kuasa hukumnya, Sunan Kalijaga, Didi merasa tidak siap hadir karena sedang berada di rumah sakit.
"Ketidakhadiran Didi karena dia tadi pagi harus ke RSPI, wajahnya pucat. Saya sampaikan, 'Ada waktu buat ikrar talak ? dia bilang, 'saya tidak siap'. Dari RS memberikan surat untuk disampaikan ke majelis hakim, surat keterangan istirahat sakit," ucap Sunan ditemui di Pengadilan Agama, Jakarta Selatan, Selasa (14/5/2013).
Menurut Sunan, berdasarkan hasil keputusan, calon suami Jane Shalimar tersebut tidak diwajibkan untuk menafkahi mantan istrinya, Garneta. Namun, Didi diharuskan menyelesaikan kewajibannya membayar uang mutah Rp10 juta dan uang idah Rp10 juta.
"Dari hasil putusan tidak ada kewajiban Didi menyantuni Garneta sebagai mantan istri. Mungkin majelis hakim mengambil keputusan berdasarkan pertimbangan belum adanya keturunan," tukasnya. (gal)
0 comments:
Post a Comment