SUKABUMI- Tim kuasa hukum Raffi Ahmad tetap menolak dikirimnya Raffi ke pusat rehabilitasi Lido, Sukabumi. Raffi pun mengajukan gugatan praperadilan kepada BNN yang bersikeras mengirim Raffi ke pusat rehabilitasi.
Menurut salah satu kuasa hukumnya Sahat Tua Situngkir, penempatan kliennya di Lido tidak sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.
"Kita saat ini fokus ke praperadilannya. Kita menilai proses pemaksaan Raffi ditempatkan di sini, penahanan, dan penangkapan itu enggak sesuai prosedur berlaku," ucap Sahat ditemui di Lido, Sukabumi, Jawa Barat, Sabtu (2/3/2013).
Gugatan sudah diajukan dan sidang praperadilan akan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada hari Selasa 5 Maret 2013. Dalam waktu tujuh hari proses sidang akan diputuskan apakah Raffi akan tetap direhabilitasi atau tidak.
"Praperadilan sidang dimulai Selasa. Kalau lancar, tujuh hari dari situ diputuskan apakah Raffi sah direhab atau keluar dari sini (Lido)," katanya.
0 comments:
Post a Comment