JAKARTA - Setelah melalui enam bulan proses perceraian di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Anne J Coto akhirnya resmi menyandang status janda hari ini, Senin (13/5/2013).
Majelis hakim mengabulkan gugatan cerainya terhadap suami, Mark Hanusz yang berkewarganegaraan Amerika Serikat tersebut. Tak hanya itu, Anne yang tak mampu menahan tangisnya, juga mendapatkan hak asuh anak.
"Gugatan saya untuk bercerai sudah dikabulkan dan hak asuh juga dikabulkan oleh mejelis hakim. Saya sedih sudah melalui proses yang panjang sampai enam bulan," ucap Anne ditemui di Pengadilan Agama Jakarta Selatan.
Anne mengungkapkan bahwa dirinya tidak pernah mengharapkan terjadinya perceraian dalam rumah tangga yang sudah dibina sejak 25 Juli 2005 silam. Menurutnya, peristiwa ini telah membuat mendiang ayahnya bersedih.
"Saya yakin setiap perceraian pasti sedih ya. Kembali lagi, ini luapan emosi yang saya tahan selama enam bulan. Almarhum ayah saya juga pasti akan sedih di sana kalau saya akhirnya bercerai," tukasnya.(gal)
0 comments:
Post a Comment