JAKARTA - Selain menjalani wajib lapor, Raffi Ahmad juga melakukan konsultasi dan pemeriksaan kejiwaan di BNN.
Saat kembali mendatangi BNN, Raffi yang menjalani pemeriksaan selama sejam kembali bungkam. Menurut Benny Mamoto, Deputi Pemberantasan BNN, selama sejam Raffi melakukan konsultasi hingga pemeriksaan kejiwaan.
"Dia harus konsultasi dengan ahli, pengecekan, dievaluasi perkembangannya. Kedua, tentunya kita sambil melengkapi berkas. Sudah satu paket dengan pemeriksaan kejiwaannya," ungkap Benny ditemui di BNN, Cawang, Jakarta Timur, Senin (6/5/2013).
Benny menegaskan, setiap menjalani wajib lapor, presenter Dahsyat itu tidak dapat diwakilkan kuasa hukumnya. Raffi harus menjalaninya seorang diri.
"Raffi wajib lapor harus datang sendiri, tidak bisa diwakilkan," tutupnya.
0 comments:
Post a Comment