JAKARTA - Kasubdit Gakum Dirlantas Polda Metro Jaya AKBP Hindarsono mengungkapkan, para penyidik masih mendalami kasus kecelakaan yang melibatkan Ari Wibowo.
Setelah melakukan olah TKP, dan mengumpulkan bukti-bukti, Ari kemungkinan akan segera dibebaskan dari segala tuntutan. Sebelumnya, dia terancam hukuman penjara lima tahun akibat kecelakaan yang merenggut korban jiwa itu.
"Berdasarkan bukti-bukti yang ada, Mas Ari mungkin akan bebas," kata Hindarsono ditemui usai olah TKP, Jakarta Selatan, Kamis (13/6/2013)
Dia menegaskan, pembebasan Ari berdasarkan bukti dan fakta yang ditemukan di lapangan. Sejak kecelakaan tersebut, Ari bertanggung jawab membiayai perawatan korban. Langkah itu menjadi salah satu pertibangan polisi.
"Ini berdasarkan fakta di lapangan sedang kami dalami, masih dalam proses" tandasnya.
0 comments:
Post a Comment