JAKARTA- Setelah ditangkap pada 19 Juni 2013, Muhammad Hamzah atau yang lebih dikenal dengan Bjah hari ini mulai menjalani rehabilitasi di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Cibubur bersama kedua tersangka lain.
"Setelah penyidik melakukan tugasnya 20 hari kami menyiimpulkan yang bersangkutan ketiga tersangka tidak terlbat dalam peredaran narkoba dan bukan terlibat dengan bandar narkoba," ucap Dir Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Irjen Pol. Drs. Arman Depari ditemui di Bareskrim Polri, Cawang, Jakarta Timur, Jumat (12/7/2013)
Dia menuturkan, ketiga tersangka diperbolehkan menjalani rehabilitasi sesuai undang-undang. Hal tersebut juga sesuai dengan permintaan keluarga. Arman menegaskan, proses hukum Bjah tetap berlangsung meski direhabilitasi.
"Tim menyimpulkan ketiga orang bersangkutan diperbolehkan menjalani rehabilitasi dan konseling mulai hari ini atas persetujuan dan rekomendasi tim dan keluarga kita akan tempatkan di RSKO cibubur sambil menunggu ketetapan dari pengadilan," tandasnya.
0 comments:
Post a Comment