JAKARTA â" Setelah ditetapkan untuk menjalani rehabilitasi narkoba di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Cibubur, Bâjah langsung meminta maaf pada keluarganya.
Bekas vokalis The Fly ini, sebelumnya menjalani pemeriksaan selama 20 hari di Badan Narkotika Nasional (BNN), Jakarta. Karena bukan seorang pengedar dan tidak terlibat dengan bandar narkoba, Bâjah diperbolehkan menjalani masa hukumannya di RSKO.
"Saya minta maaf kepada keluarga yang sudah dikecewain," ucap Bâjah di Cawang, Jakarta Timur, Jumat (12/7/2013).
Bâjah mengaku menyesal harus kembali terlibat dengan narkoba. Dia juga mengatakan, siap untuk menjalani segala konsekuensi atas apa yang telah diperbuatnya. Bâjah dijerat dengan pasal 127 UU 35 Narkotika dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.
"Saya sangat menyesal. Tapi memang sudah begitu jalannya ya, saya akan jalani," tutupnya.
0 comments:
Post a Comment