Tuesday, April 30, 2013

Nikah Tanpa Restu, Eyang Subur Dilaporkan Mertua

Nikah Tanpa Restu, Eyang Subur Dilaporkan MertuaJAKARTA- Ade dan Lilis melaporkan Eyang Subur ke Polda Metro Jaya karena mereka merasa tidak pernah menikahkan anaknya, Ani dengan Eyang Subur. Ani merupakan istri ketujuh Eyang Subur.

"Saya datang melaporkan subur. Anak saya masih di rumah Subur. Saya tak pernah menjadi wali nikah sehingga ini perlu tindak lanjut," kata Ade di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (30/4/2013).

Sementara itu tim kuasa hukum orangtua Anik, Fachmi Bachmid, orangtua Anik melaporkan Eyang Subur dengan pasal 332 ayat 1 ancaman dengan ancaman tujuh tahun dan Pasal 279 penggelapan atas asal usul perkawinan dengan ancaman lima tahun.
 
"Setelah sudah ada fatwa MUI Subur harus melepaskan empat istrinya. Arya juga minta Anik dikembalikan, karena pernikahan itu harus dibatalkan karena tak sah secara akidah, tolong kembalikan," kata Fachmi.

"Subur, saya sudah melaporkan kamu. Tunggu tanggal mainnya," tegas Ade.

0 comments:

Post a Comment