JAKARTA - Eyang Subur membenarkan pihaknya akan menggugat Majelis Ulama Islam (MUI), karena diduga menggunakan dalil dan hadis tidak konsisten, hingga mengeluarkan fatwa menceraikan istri-istrinya. Â
"Akan gugat, dalil digunakan itu berbeda dari hadis yang lain," kata kuasa hukum Eyang Subur, Made Rachman Marasabessy, di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (2/5/2013).
Â
Rencananya, tim kuasa hukum Eyang Subur akan melayangkan gugatan itu ke Pengadilan Agama Jakarta Pusat, Senin, 6 Mei mendatang.
Â
"Dalil itu ada yang bertolak belakang. Tadi malam sama MUI sudah interaktif untuk ketemu, dan selesaikan. Oleh Sekjen Fatwa MUI kita bicara kaidah. Kita bukan melawan, sarana pengadilan jawab benar atau tidak, Eyang akan Tunduk," tutupnya.
0 comments:
Post a Comment