JAKARTA- Istri ketujuh Eyang Subur, Ani akhirnya resmi melaporkan ayahnya sendiri, Ade dan pamannya, Arya Wiguna ke Polda Metro Jaya. Menurut kuasa hukum Ani, Made Rachman Marasabessy, laporan tersebut dibuat terkait pernyataan Arya yang menyebut pernikahan Ani dan Eyang Subur tidak sah.
"Ibu Ani itu merasa itu pernyataan yang tak bisa dipertanggungjawabkan. Akibat pernyataan itu, Eyang memerintahkan istrinya untuk melaporkan Arya dan ayahnya, Ade Junaedi," kata Made di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (2/5/2013).
Menurut Made, pihak Arya mengatakan jika perkawinan itu tidak dalam proses yang benar. Oleh karena itu, pihaknya meminta agar kepolisian jadi pintu awal jalannya kasus tersebut.
"Pasal 310 yaitu mencemarkan nama baik melalui media dan perbuatan tak menyenangkan," tegas Made.
0 comments:
Post a Comment