Monday, May 13, 2013

Penculik Anak Nassar Diancam Lima Tahun Bui

Penculik Anak Nassar Diancam Lima Tahun BuiTANGERANG - Pelaku penculikan anak Musdalifah dan Nassar KDI, Siti Nurjannah (9) atau Nana, didakwa pasal berlapis dengan ancaman kurungan minimal 5 tahun kurungan dalam persidangan perdana yang digelar di PN Tangerang, Senin (13/5/2013).

Fadlun Harianto (30), salah seorang pelaku penculikan dihadapkan di dalam ruang sidang hari ini. Dalam sidang pertamanya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dian Hardiman, membacakan kronologi dan dakwaan terhadap tersangka.

"Tersangka didakwa pasal berlapis, yakni didakwa pasal primer dan subsider, untuk primer terkena pasal 328 KHUAP junto pasal 55 karena melakukanĂ‚  penculikan lebih dari satu orang," ujar Dian.

Seperti diketahui, Fadlun tidak sendiri dalam melakukan aksi penculikannya. Tersangka melakukan aksinya bersama Asep Suhendar.

"Kini keberadaannya masih buron, masuk dalam DPO," kata Dian.

Sedangkan untuk pasal subsider, tersangka terjerat pasal 330 KHUAP junto 55. Juga pada Undang-undang Perlindungan Anak, Pasal 80 (1) UU No.23 Tahun 2002.

"Dengan ancaman hukuman di atas lima tahun," ucap Dian.

0 comments:

Post a Comment