JAKARTA- Jaksa Penuntut Umum (JPU) tetap pada keputusannya menjerat Eza Gionino dengan pasal 351 ayat 1 tentang penganiayaan ringan dengan tuntutan lima bulan penjara. Eza pun fokus membuktikan dirinya tidak menganiaya Ardina Rasti.
"Saya belum ke arah sana, saya fokus selesaikan dulu, bukan pembelaan ini pembuktian," ucap Eza ditemui di PN Jakarta Selatan, Selasa (28/5/2013).
Kuasa hukum Eza, Hendarman Marantoko menuturkan, tidak menutup kemungkinan pihaknya akan menuntut balik Ardina Rasti atas kesaksian para saksi yang diajukan Rasti. Eza menduga ada kesaksian palsu selama persidangan.
"Ada pasti, kita enggak asal catat kok, kita dokumentasikan ya. Jadi kita enggak asal ngomong. Kalaupun nanti akan ada saksi palsu akan kita tindak lanjuti," kata Hendarsam.
0 comments:
Post a Comment