Monday, May 20, 2013

Penculik Anak Tiri Nassar Terancam 20 Tahun Penjara

Penculik Anak Tiri Nassar Terancam 20 Tahun PenjaraTANGERANG - Kuasa hukum penculik anak Nassar "KDI" dan Muzdalifah, Siti Nurjanah (Nana), membenarkan kliennya pernah meminta uang tebusan Rp4 miliar.

Lantaran kliennya, Fadlun Hariyanto, selalu melihat tayangan berita mengenai harta kekayaan yang dimiliki Nassar dan Muzdalifah, dia nekat menculik Nana. Dia pun meminta iming-iming uang tebusan.

"Iya betul. Jadi berdasarkan yang dia lihat di tayangan infotainment atau tayangan berita televisi swasta, bahwa memang karena terlalu banyak ekspos terhadap Nassar dan Muzdalifah, klien saya beranggapan mereka ini mempunyai uang cukup banyak. Sehingga saat klien saya melakukan aksi kejahatan, dan meminta uang dari mereka dapat dikabulkan," kata  Fransisca Indrasari, S.H, saat ditemui di Pengadilan Negeri Tangerang, Banten, Senin (20/5/2013).

Menurut Fransisca, kejahatan yang dilakukan kliennya murni karena kecemburuan sosial. Dengan kejahatan itu, Fadlun terancam hukuman selama 15 sampai 20 tahun penjara, karena aksi penculikannya dikenakan pasal 328 dengan hukuman 12 tahun.

"Tetapi saya tegaskan bahwa perkara ini bukan rekayasa jadi ini merupakan murni kecemburuan sosial yang terjadi di masyarakat," tandasnya.

0 comments:

Post a Comment