JAKARTA - Eza Gionino akhirnya memutuskan tidak mengajukan banding atas vonis tujuh bulan penjara terkait kasus penganiayaan yang dilakukannya terhadap Ardina Rasti.
Hal tersebut disampaikan kuasa hukumnya, Hendarsam Marantoko. Menurutnya, mengajukan banding akan membutuhkan waktu panjang, sedangkan masa hukumannya tersisa dua bulan lagi.
"Kita akhrinya memutuskan sepakat untuk tidak banding, pertimbangannya banyak. Kalau banding juga akan mengambil cukup waktu panjang," ungkap Hendarsama saat dihubungi wartawan, Selasa (18/6/2013).
Selain itu, lantaran selama persidangan banyak fakta diabaikan majelis hakim terhadap kliennya. Dia menuturkan, Eza mengalami krisis kepercayaan terhadap lembaga peradilan di Indonesia setelah apa yang dialaminya selama persidangan.
"Pertimbangan hukumnya dari cara hakim menilai dia (Eza) ada kriris kepercayaan dari peradilan yang dijalaninya, ada fakta kita yang diabaikan, kita pikir banyak agenda yang menanti dia juga," tandasnya.
0 comments:
Post a Comment