JAKARTA â" Terjerat kasus pencemaran nama baik, Olga Syahputra masih berstatus sebagai terlapor. Kondisi itu tidak mengganggu aktivitasnya di dunia entertainment.
Hal itu disampaikan Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Rikwanto. Menurut Rikwanto, pihaknya tidak perlu melakukan pengawasan ketat terhadap Olga.
"Olga masih orang bebas, jadi masih bisa melakukan kegiatannya," kata Rikwanto di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (22/7/2013).
Rikwanto juga menjelaskan, saat ini belum ada perubahan pada pasal yang dikenakan terhadap presenter Dahsyat itu. Sebagaimana diketahui, Olga telah dilaporkan dokter Febby nomor Polisi LP/2077/IV/2013/PMJ/Dit Reskrimum, dengan pasal 310 KUHP, pasal 311 KUHP, pasal 335 KUHP dan pasal 27 ayat (3) juncto pasal 45 ayat (1) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.
0 comments:
Post a Comment