Monday, July 22, 2013

Sebar SMS Fitnah, Eva Jerat Kanaya Tabitha dengan UU ITE

Sebar SMS Fitnah, Eva Jerat Kanaya Tabitha dengan UU ITEJAKARTA- Selain melaporkan Kanaya Tabitha dengan pasal pemerasan, Ketua Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) Kalimantan Timur Priskilla Evalianitha atau Eva juga mencoba menjerat Kanaya dengan Undang-undang ITE karena menyebarkan pesan yang berdampak kebencian masyarakat kepadanya.

"Dia juga menyebarkan SMS yang sangat tidak proporsional. Saya melaporkan dia dengan UU ITE juga karena telah meng-capture tanpa izin seseorang untuk menyebarkan kebencian. Saya juga melaporkan dia karena menyebarkan fitnah," kata Eva, saat dihubungi melalui telefon, Senin (22/7/2013).

Menurut Eva, sebagai konsumen, hak dirinya sudah dilanggar oleh Kanaya. Pasalnya, barang yang dijual kepadanya juga merupakan stok lama.

"Saya punya itikad baik untuk mengembalikannya, dan beri DP Rp10 juta. Tapi dia minta dibayar semua yang Rp170 juta. Sekarang sih saya tunggu pemeriksaan di polisi saja," kata Eva.

0 comments:

Post a Comment