JAKARTA - Badan Narkotika Nasional (BNN) akhirnya menunjuk Partahi Sihombing sebagai kuasa hukum menjalani sidang praperadilan kasus Raffi Ahmad. Menurut Partahi, selama ini tim pengacara Raffi berusaha menggiring opini publik, bahwa BNN telah melakukan pelanggaran."Kalau kita bicara dari kuasa hukum BNN, bicara dari segi etika. Kami lihat dari kuasa hukum Raffi mencoba giring opini publik," ungkap Partahi ditemui di PN Jakarta Timur, Rabu (6/3/2013).
Dia menuturkan, tidak ada masalah mengenai penangkapan Raffi, karena menurutnya Raffi telah tertangkap tangan. Menurutnya, selama ini pihak Raffi hanya mempermasalahkan zat metilon.
"Dari segi penangkapan, enggak perlu ada laporan. Ini tertangkap tangan. Masalah penahanan jangan hanya terpaku pada metilon, metilon, dan metilon. Kita bisa melihat di rumah itu ada terdapat dua linting ganja dan 14 metilon. Dia (Raffi) yang menunjukkan sendiri tempatnya," ungkapnya.
Sebagai tuan rumah, Raffi sangat bertanggung jawab sebagai penyedia tempat bagi para pengguna narkoba lainnya.
"Siapa orang yang mengaku memiliki barang tersebut. Kalau enggak ada yang mengakui, artinya tuan rumah harus bertanggung jawab," tandasnya.






JAKARTA - Luna Maya turut hadir menyaksikan sidang praperadilan kasus Raffi Ahmad di Pengadilan Jakarta Timur.
JAKARTA - Isi percakapan SMS-nya dengan Kapolres Malang, Teddy Minahasa, telah terkuak di persidangan Raffi Ahmad. Namun Yuni Shara mengaku belum mengetahui isi SMS tersebut.
JAKARTA - Gading Marten melaporkan bekas manajernya, Weby, atas dugaan tindak penggelapan. Dan kini, Weby telah ditahan Polda Metro Jaya.
JAKARTA - Raffi Ahmad tengah menjalani rehabilitasi di pusat rehabilitasi BNN, di Lido, Sukabumi, Jawa Barat. Hotma Sitompul menilai masuknya Raffi ke pusat rehabilitasi bisa menghancurkan karier kliennya.