JAKARTA- Eza Gionino sempat diketahui jalan-jalan di sebuah mal. Padahal, terpidana penganiayaan terhadap Ardina Rasti itu diketahui sedang mendekam di penjara.
Â
Tak mau isu miring berhembus, Eza dan pengacaranya langsung menggelar jumpa pers. Ternyata, Eza memang sudah menghirup udara bebas pada 30 Juli 2013 dari vonis tujuh bulan yang dia terima.
Â
"Karena kenyataannya vonis tujuh bulan hanya dijalani enam bulan dapat remisi satu bulan," kata kuasa hukum Eza, Hendarsam Marantoko saat ditemui di Jakarta, Jumat (2/8/2013).
Â
Menurut kuasa hukum Eza yang lain, Wetmen Sinaga, kliennya menghirup udara bebas sesuai dengan peraturan perundangan yang ada.
Â
"Sesuai putusan Menteri Hukum dan HAM tahun 2007 ada pembebasan bersyarat. Kami mengajukan surat tersebut dan melakukan proses mereka pun minta jaminan dari kita dan kita menuruti semuanya makanya bisa lepas," katanya.
Â
0 comments:
Post a Comment