JAKARTA â" Dituduh telah sewenang-wenang mengirimkan Raffi Ahmad ke Pusat Rehabilitasi Narkoba di Lido, Sukabumi, Jawa Barat, Badan Narkotika Nasional (BNN) akan mengeluarkan bukti surat yang ditandatangani paman Raffi.
Sampai saat ini, tim kuasa hukum Raffi masih mempermasalahkan rehabilitasi yang dijalani presenter Dahsyat itu. Namun kuasa hukum BNN, Partahi, mengatakan pemindahan Raffi merupakan sesuatu yang sah. Pasalnya, sudah disetujui langsung oleh pihak keluarga, di mana hal ini dilakukan pamannya, Mansyur Ahmad.
âKalau soal pemohonan rehab itu tanpa atau dengan persetujuan keluarga itu enggak perlu. Kebetulan ada dari om-nya," ungkap Partahi ditemui di PN Jakarta Timur, Senin (11/3/2013).
Menurutnya, permohonan rehabilitasi tidak perlu diperdebatkan kuasa hukum Raffi. Pasalnya, BNN memiliki bukti resmi berupa persetujuan Mansyur Ahmad.
"Sekarang ini jadi perdebatan dari pihaknya pemohon itu tidak ada. Saya ingatkan surat pernyataan permohonan rehab dibuat oleh Mansyur Ahmad. Itu adalah paman Raffi, atau kakak dari almarhum ayahnya Raffi berdasarkan tanggal 31 Januari 2013," tegas Partahi.
BNN pun tidak mempermasalahkan jika kuasa hukum Raffi tidak mau menerima penjelasan pihaknya. Menurut Partahi, pihaknya siap menunjukkan surat permohonan yang telah ditanda tangani pamannya Raffi.
"Kami silakan dari pihak pemohon ini disebut palsu. Nanti kita akan buktikan, kita tidak semena-mena merehab Raffi tanpa ada persetujuan dari keluarga," tandasnya.(gal)
0 comments:
Post a Comment