JAKARTA- Kuasa hukum Badan Narkotika Nasional (BNN), Partahi Sihombing, menegaskan kesaksian salah satu penyidik BNN yang menyebut Raffi meminta dibuatkan racikan MDMA (ekstasi).
Permintaan itu dilakukan saat Raffi dalam perjalanan pulang bersama salah satu temannya berinisial WH.
"Dalam HP sudah dibuka. Ternyata dalam HP itu disebutkan, pada saat Raffi perjalanan pulang dengan WH menyebutkan, 'Tolong siapkan MDMA. Masih ada kan bro.' Itu BBM-nya, transkrip dari HP Raffi," beber Partahi ditemui di PN Jakarta Timur, Senin (11/3/2013).
Lebih lanjut, dia menambahkan, teman Raffi juga menyiapkan tiga gelas minuman yang sudah diracik dengan zat tersebut. Menurutnya, Raffi mengetahui obat yang dikonsumsinya merupakan obat terlarang.
"Kemudian disiapkan di situ ada tiga gelas yang sudah diracik minuman. Raffi sendiri tahu obat itu dilarang. Cuma pemahamannya Raffi itu MDMA bukan MDMC," tandasnya.
0 comments:
Post a Comment