Saturday, April 13, 2013

Beristri Banyak, Eyang Subur Bisa Dihukum Rajam

Beristri Banyak, Eyang Subur Bisa Dihukum RajamJAKARTA- Majelis Ulama Indonesia (MUI) meminta Eyang Subur untuk segera menceraikan empat dari delapan istrinya. Menurut MUI, jika seorang pria menikah dari empat istri dianggap telah berzina dan pernikahan tersebut dianggap ilegal. Maka dari itu, Eyang Subur tak perlu menceraikan empat istrinya, melainkan hanya berpisah.

"Iya, jadi memang tidak dicerai, karena mereka bukan termasuk suami istri. Patut dipertanyakan itu siapa yang menikahkan, kok bisa. Jadi bukan dicerai, tapi berpisah," kata Sekretaris Komisi Fatwa MUI, Dr. H. Asrorun Niam Sholeh, MA, saat ditemui di kantor MUI, Jl. Proklamasi, Jakarta Pusat, Sabtu (13/4/2013). 

Bila ditelaah secara ilmu Fiqih, Eyang Subur bisa mendapat hukuman rajam hingga mati karena dianggap telah berzina. Namun, negara ini memiliki undang-undang, sehingga hukum tersebut tidak bisa diterapkan.

"Hukumnya rajam sampai mati secara Fiqih iya, tapi kan negara punya undang-undang. Mengatur tentang perzinaan," jelasnya.

0 comments:

Post a Comment