Saturday, April 13, 2013

Punya Istri Delapan, MUI Anggap Eyang Subur Berzina

Punya Istri Delapan, MUI Anggap Eyang Subur BerzinaJAKARTA - Pihak Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengatakan bahwa jika seorang pria memiliki istri empat itu tidak diperbolehkan. Setelah memiliki empat istri, maka pernikahan selanjutnya dianggap haram hukumnya.

"Normatifnya siapapun dia, bahkan mengaku ustadz sekalipun, kalau menikah lebih dari empat di waktu bersamaan, itu tidak diperkenankan. Itu hukumnya haram. Jadi yang kelima dan seterusnya tidak dianggap istri," ujar Sektretaris Komisi Fatwa MUI, Dr. H. Asrorun Niam Sholeh, MA, saat ditemui di kantor MUI, Jl. Proklamasi, Jakarta Pusat, Sabtu (13/4/2013). 

Lebih lanjut Asrorun menjelaskan bahwa pria yang menikahi perempuan lebih dari empat dianggap telah berzina. Meskipun telah menikah dan tinggal satu rumah, statusnya tetap dianggap ilegal. Eyang Subur saat ini diketahui telah memiliki istri delapan yang tinggal satu rumah dengannya.

"Iya zina. Tidak dianggap istri. Itu sama saja hidup serumah tapi tidak menikah. Itu statusnya ilegal," terangnya.

0 comments:

Post a Comment