JAKARTA- Kuasa hukum Eyang Subur, Abu Bakar J Lamatopo menuturkan, selama diperiksa di Polda Metro Jaya hari ini, Eyang dicecar 21 pertanyaan mengenai dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan Adi Bing Slamet Cs.
"Ada 21 pertanyaan dari penyidik ke beliau mengenai isu dugaan bahwa melakukan praktek dukun cabul, santet, penipuan dan masalah lainnya. Itu dianggap tak benar," ucap Abu Bakar ditemui di Polda Metro Jaya, Jakarta Pusat, Jumat (17/5/2013)
Menurutnya, pernyataan Adi Bing Slamet di media massa mengenai Eyang Subur merupakan pembunuhan karakter terhadap kliennya. Akibatnya, Eyang Subur banyak mengalami kerugian secara materi maupun moril.
"Apa yang disebarkan Adi secara sepihak dan mentransmisi ke semua pihak dan pembunuhan karakter. Yang diderita Eyang Subur dan keluarga itu kerugian materil dan moril yang tak ternilai," terangnya.
0 comments:
Post a Comment