JAKARTA - Terbukti bersalah menganiaya Dewi Persik, Julia Perez (Jupe) akan menjalani masa tahanan selama tiga bulan penjara. Dia pun dipastikan akan mendekam di rumah tahanan Pondok Bambu, Jakarta Timur.
"Kami di kejaksaan tugas kami adalah melaksanakan putusan Mahkamah Agung, sehingga apapun langkah yang harus kami tempuh harus kami jalankan untuk membawa Yulia Rahmawati," kata Kepala kejaksaan Negeri Jakarta Timur, Andi Herman.
Meski keberadaan Jupe hingga kini belum diketahui, Andi memastikan kekasih Gaston Castano itu akan dijebloskan ke rutan Pondok Bambu.
"Langsung kita eksekusi langsung ke Pondok Bambu," tutupnya.
Pada 11 Oktober 2011, Pengadilan Negeri Jakarta Timur memutuskan Julia Perez bersalah telah menganiaya Dewi Persik. Sebagai hukuman, pelantun 'Belah Duren' itu diganjar tiga bulan penjara dengan enam bulan masa percobaan.
Vonis Pengadilan Negeri Jakarta Timur ini jauh lebih ringan dari tuntutan JPU yaitu hukuman enam bulan penjara, sesuai Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan. Namun Jupe mengajukan banding. Hasilnya, Pengadilan Tinggi Jakarta menguatkan vonis tersebut.
Selanjutnya di tingkat kasasi, MA mengubah putusan yaitu menjadi vonis tiga bulan penjara tanpa percobaan. Dengan hasil ini, Jupe harus mendekam di penjara selama tiga bulan.
Video mengenai Jupe akan dijebloskan ke penjara, klik di sini
1 comments:
AJO_QQ poker
kami dari agen poker terpercaya dan terbaik di tahun ini
Deposit dan Withdraw hanya 15.000 anda sudah dapat bermain
di sini kami menyediakan 7 permainan dalam 1 aplikasi
- play aduQ
- bandar poker
- play bandarQ
- capsa sunsun
- play domino
- play poker
- sakong
di sini tempat nya Player Vs Player ( 100% No Robot) Anda Menang berapapun Kami
Bayar tanpa Maksimal Withdraw dan Tidak ada batas maksimal
withdraw dalam 1 hari.Bisa bermain di Android dan IOS,Sistem pembagian Kartu
menggunakan teknologi yang mutakhir dengan sistem Random
Permanent (acak) | pin bb : 58cd292c
Post a Comment