JAKARTA - Hari ini Majelis Ulama Indonesia (MUI) menetapkan bahwa Eyang Subur telah melakukan penyimpangan. Namun Eyang Subur, justru belum mengetahui akan keluarnya fatwa dari MUI. Akan tetapi, Eyang Subur menilai bahwa MUI bukanlah lembaga negara yang berdasarkan hukum.
"Saya belum mengetahui persis apa isi keputusan MUI, tapi komentar saya bahwa MUI bukanlah lembaga negara berdasarkan hukum atau undang-undang yang berwenang, menfonis keyakinan seorang warga negara karena itu penilaian demikian ditolak karena inkonstitusional," tegas kuasa hukum Eyang Subur, Abu Bakar saat dihubungi wartawa, Senin (22/4/2013).
Abu Bakar justru menilai MUI telah melakukan pelanggaran hak asasi seseorang. Selain itu, Abu Bakar berani mengatakan bahwa tim investigasi MUI melakukan cara yang tidak adil.
"Konstitusi negara menjamin kemerdekaan warga negara untuk berkeyakinan dan beribadah. Karena itu, siapapun termasuk negara bila mengadili keyakinan seseorang, maka itu nyata sebagai pelanggaran hak asasi manusia (HAM). Selain itu, proses untuk mencapai keputusan demikian dilakukan dengan cara-cara yang tidak adil, serta tidak fair. Karena tim yang ditunjuk untuk itu semuanya dari MUI dan sudah kandung phobia," jelasnya.
0 comments:
Post a Comment