Tuesday, July 16, 2013

Damai dengan Korban Penganiayaannya, Dimas Andrean Batal Dituntut

Damai dengan Korban Penganiayaannya, Dimas Andrean Batal Dituntut JAKARTA- Sidang kasus penganiayaan yang dilakukan Dimas Andrean seharus digelar hari ini dengan agenda pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum. Namun, Dimas ternyata melakukan perdamaian hari Minggu kemarin.

Sidang pun ditunda karena terjadi perdamaian antara pelaku dan korban. Kuasa hukum Dimas, Jonathan tampubolon menuturkan, dengan adanya perdamaian itu majelis hakim akan menggelar kembali pembuktian mengenai kasus tersebut.

"Ada perdamaian dengan pihak korban. Jadi kasusnya dibuka untuk pembuktian lagi," ucap Jonathan ditemui di PN Jakarta Selatan, Selasa (16/7/2013).

Sidang akan dilanjutkan Rabu, 17 Juli 2013 dengan agenda pemeriksaan saksi korban. Majelis hakim kembali akan memeriksa keterangan saksi korban, Sukmawan setelah keduanya menyepakati untuk berdamai.

Sebelumnya, Dimas dijerat dengan pasal 2 ayat 1 UU Darurat No. 12 tahun 1951 mengenai kepemilikan senjata tajam, pasal 351 ayat 1 KUHP terkait penganiayaan ringan, dan pasal 406 ayat 1 KUHP terkait pengrusakan.

"Seharusnya tadi tuntutan, tapi ditunda tandasnya hari untuk panggil saksi korban," tandasnya.

0 comments:

Post a Comment