JAKARTA- Verny telah melaporkan Denny Sumargo ke Polda Metro Jaya karena tak bertanggungjawab atas kehamilannya. Verny juga menuduh Denny meminta menggugurkan kandungannya.
Wanita yang berprofesi sebagai Disc Jockey (DJ) itu menuntut Denny dengan pasal 335 mengenai perbuatan tidak menyenangkan. Menanggapi tuntutan tersebut, Denny mengaku akan menjalani proses hukum yang menjeratnya.
"Saya akan menjalani prosedur yang berlaku. Saya ingin menjelaskan mengenai pelaporan yang meminta pertanggungjawaban," ucap Denny ditemui di Epicentrum, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (12/4/2013)
Denny kembali menegaskan, apa yang dituduhkan Verny kepadanya adalah sebuah kebohongan. Menurutnya, Verny telah memperdayai masyarakat dengan perkataan di depan media.
"Saya tegaskan itu tidak benar dan bohong bahwa saya dan dia berpacaran, berjanji menikah. Itu membohongi dan memperdayai," tegasnya.
0 comments:
Post a Comment