JAKARTA- Majelis Ulama Indonesia (MUI) resmi mengeluarkan fatwa sesat untuk ajaran Eyang Subur. Pria yang banyak dikenal di kalangan artis itu dianggap melakukan penyimpangan akidah dan syariat Islam.
Hampir dua pekan ini, MUI membentuk tim investigasi terkait pertikaian Eyang Subur dengan Adi Bing Slamet. Adi menuding bekas guru spiritualnya itu mengajarkan ajaran sesat seperti melarang salat dan melakukan praktik perdukunan.
Setelah memanggil Adi Bing Slamet dan Eyang Subur, MUI berkesimpulan ajaran Eyang Subur sesat karena melakukan praktik perdukunan. Ditambah lagi, Subur memiliki delapan istri dalam waktu bersamaan. Karena itu, MUI meminta Eyang Subur segera bertobat.
Kita berunding, berdiskusi, dan ternyata ditemukannya praktik perdukunan dan penyimpangan syariat istri Subur lebih dari empat. Kami juga mengimbau kepada umat Islam supaya hati-hati terhadap praktik perdukunan dan praktik peramalan. Kita harapkan mereka menghentikan praktiknya dan kembali sadar ke ajaran agama yang benar," kata Ketua Investigasi MUI, Umar Shihab saat ditemui di kantor MUI, Jl. Proklamasi, Jakarta Pusat, Senin (22/4/2013).
0 comments:
Post a Comment