Friday, April 5, 2013

MUI Nilai Haram Eyang Subur Punya Istri Sembilan

MUI Nilai Haram Eyang Subur Punya Istri SembilanBOGOR - Selain melanggar UU perkawinan, Majelis Ulama Indonesia (MUI) menilai haram Eyang Subur memiliki istri lebih dari empat.

"Apa yang dilakukan Eyang Subur yang telah memiliki sembilan istri hukumnya haram, karena telah menyalahi ketentuan Islam," kata K.H. Syarif Rahmat, anggota komisi fatwa MUI saat menggelar takbir akbar peringatan maulid nabi Muhammad SAW di Gunung Putri, Bogor, Jumat 5 April 2013 malam. Sebelumnya, Eyang Subur disebut-sebut memiliki istri delapan.

Syarif juga turut mengomentari permintaan Eyang Subur agar MUI melakukan investigasi.

"Jangan ditanggapi sebelum ormas, dan orang yang tidak berkepentingan keluar dari Eyang Subur," imbuhnya.

Sementara itu, melihat perseteruan antara Adi Bing Selamat dengan Eyang Subur, Syarif berharap keduanya segera menyelesaikan dengan cara duduk bareng melakukan penyelesaian masalah tersebut.

0 comments:

Post a Comment