JAKARTA â" Andhika Mahesa atau yang lebih dikenal sebagai Andhika eks Kangen Band, divonis hukuman tujuh bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Bandar Lampung.
Andhika belum lama ini terjerat kasus membawa lari anak di bawah umur, yang kini menjadi istrinya, Chairunisa. Dia pun terbukti melanggar pasal 332 KUHP dan pasal 81, tentang UU Perlindungan Anak. Hakim langsung menjatuhi hukuman tujuh bulan penjara, setelah sebelumnya dituntut 10 bulan.
"Sudah diputus tujuh bulan penjara, dipotong masa tahanan. Iya, terbukti bersalah atas pasal yang didakwakan," ungkap Priyagus, kuasa hukum Andhika, saat dihubungi wartawan, Kamis (25/4/2013).
Meski divonis tujuh bulan penjara, Andhika akan menjalani masa tahanan selama 2,5 bulan, karena dipotong masa tahanan sebelumnya. Dia akan mendekam di Lembaga Permasyarakatan Rajabas, Lampung.
"Dia masih harus menjalani masa tahanan 2,5 bulan di LP Rajabasa, Lampung," tandasnya.(gal)
0 comments:
Post a Comment