JAKARTA - Gugatan praperadilan Raffi Ahmad telah ditolak majelis hakim Pengadilan Jakarta Timur. Namun kuasa hukum Raffi, Hotma Sitompul, tetap akan melakukan perlawanan terhadap BNN.
Kuasa hukum BNN, Partahi Sihombing, mengaku tak gentar dengan sikap Hotma. Menurutnya, apa yang dilakukan BNN telah sesuai prosedur yang berlaku.
"Ngapain takut, kita bicara hukum. Kita di pihak benar, kita ini mewakili negara," ungkap kuasa hukum Raffi Ahmad, Partahi Sihombing, saat dihubungi wartawan, Jumat (15/3/2013).
Pria berkacamata itu menegaskan, demi memberantas narkoba BNN tidak merasa takut dengan pihak manapun. Dia juga mengaku tak peduli pihak yang mengancam BNN karena masalah Raffi.
"Ngapain itu ancam-ancam, semangat kami untuk menyelamatkan bangsa, menyelamatkan generasi muda. Enggak ada takut sama siapapun," tandasnya.
Seperti diketahui, gugatan Raffi ditolak Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Kuasa hukum Raffi, Hotma Sitompul, pun merasa geram dengan kondisi itu.
Sementara ketujuh temannya telah dibebaskan, Raffi masih harus menjalani rehabilitasi sampai batas waktu yang tidak bisa ditentukan.
0 comments:
Post a Comment