JAKARTA - Komisi III DPR dijadwalkan akan segera memanggil tokoh spiritual yang terlibat perseteruan dengan aktor kondang Adi Bing Slamet, Eyang Subur.
"Saya setuju, untuk mendatangkan Eyang Subur untuk datang, sebelum kita memutuskan apakah Eyang Subur melakukan penipuan," kata Anggota Komisi III, Nudirman Munir di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (11/4/2013).
Pemanggilan ini, lanjut Anggota Fraksi Partai Golkar tersebut, sejalan dengan pembahasan Revisi KUHP dan KUHAP yang di dalamnya juga terkandung tentang pembahasan pasal Santet.
"Ini kebetulan, ini sudah dibahas dalam RUU KUHAP dan KUHP. Ini sebenarnya, kan penipuan, karena diberikan angin surga tapi tidak ada, jadi ini sebenarnya delik penipuan," tegasnya.
Senada dengan Nudirman, Anggota Komisi III dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan, Sugianto Sabran juga melihat bahwa kasus Eyang Subur sama rumitnya dengan pembahasan pasal Santet dalam Revisi KUHP dan KUHAP.
"Memang ini agak sulit bagaimana mengurainya, ini juga baru diajukan RUU soal santet. Jadi mungkin lebih lanjut Komisi III dilakukan pendalaman," kata Sugianto.
0 comments:
Post a Comment