JAKARTA- Komisi Etik Kedokteran mulai menindaklanjuti laporan Raffi Ahmad kepada salah satu dokter Badan Narkotika Nasional (BNN). Komisi Etik mulai menyidangkan laporan Raffi.
"Pemanggilan dokter yang diduga melakukan penyalahan kode etik atas pengaduan dari pengacaranya Raffi," ucap humas Komite Etik, dr. Widyawati, ditemui di Konsil Kedokteran, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (11/4/2013).
Tak hanya memanggil dokter yang berkaitan dengan kasus penggunaan narkoba Raffi Ahmad, pihaknya juga memanggil pelapor yaitu, Raffi dalam persidangan. Namun, Raffi hanya diwakili oleh kuasa hukumnya. Beberapa waktu lalu BNN tidak bersedia menghadirkan Raffi dalam sidang kode etik tersebut karena Raffi masih harus menjalani rehabilitasi di Lido.
"Pemanggilan pengadu dan yang teradu. Kalau dari Raffi yang datang pengacaranya dan keluarganya," tukasnya.
0 comments:
Post a Comment