JAKARTA â" Lamanya proses hukum yang dijalani Raffi Ahmad diduga karena presenter Dahsyat itu selalu menentang mengikuti proses rehabilitasi.
Â
Kuasa hukum Badan Narkotika Nasional (BNN), Dwi Heri Sulistiawan, mengatakan penolakan Raffi menjalani proses rehabilitasi di Lido, Sukabumi, Jawa Barat, bisa memengaruhi proses hukum yang berlangsung. Bahkan, hal itu juga akan berdampak pada persidangannya.
Â
"Sampai saat ini masih dilakukan rehab, tapi Raffi tidak kooperatif menjalankan proses rehab," kata Dwi Heri ditemui di Menteng, Jakarta Pusat, Kamis 11 April 2013.
Â
Berdasarkan laporan pihak BNN, Raffi menolak menjalani proses detoks selama dua pekan. Namun, dia mengaku tidak mengetahui alasan penolakan Raffi. Menurutnya, proses rehabilitasi bisa berlangsung hingga enam bulan.
Â
"Raffi tidak mau menjalani proses detoks dua minggu. Saya enggak tahu alasannya apa. Prosesnya menjadi lama, proses rehab itu bisa cepat selesai, enam bulan selesai," ungkapnya.
Â
Karena itu, Dwi menilai wajar jika proses hukum Raffi berjalan lambat. Menurutnya, semua ini terjadi karena bekas kekasih Yuni Shara itu yang selalu menolaknya.
Â
"Raffi menolak sendiri. Tahapan-tahapan yang lain jadi terganggu," tutupnya.(gal)
0 comments:
Post a Comment