JAKARTA- Pihak Eyang Subur mencium adanya keberpihakan Majelis Ulama Indonesia (MUI) dalam konfliknya dengan Adi Bing Slamet. Pasalnya, Subur merasa dipaksa untuk mengakui dirinya seorang dukun.
Menurut tim kuasa hukum Eyang Subur, Ramdan Alamsyah, kemungkinan tersebut muncul ketika dirinya sebagai kuasa hukum diminta untuk mengakui dan menandatangani sebuah pernyataan jika Eyang Subur telah melakukan praktek perdukunan sebagai prosedur islah antara perseteruan Adi dengan kliennya.
"Yang sangat menyakitkan saya saat berkunjung kedua kalinya mereka menanyakan, apa sudah keluar fatwa MUI? Orang MUI katakan bahwa 'tolong pakai nurani. Bilang ke Eyang Subur pernah melakukan perdukunan'. Itu kalimat yang sama dari perkataannya Adi. Subur kan sudah disumpah, kenapa masih minta kita ngakuin Eyang Subur itu menjalankan praktek perdukunan," kata Ramdan di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (19/4/2013).
Awalnya, Ramdan menilai jika MUI merupakan pihak yang netral. Karena itulah, pihaknya sudah melaporkan hal tersebut ke Komnas HAM.
"Tadinya kita pikir MUI netral. Ada kesimpulan dari oknum-oknum MUI mengatakan yang seolah-olah Eyang Subur itu sesat. Membentuk suatu opini, yang baru satu hari pemeriksaan," tandasnya.
0 comments:
Post a Comment