JAKARTA - Hingga dua kali persidangan, Jamal Mirdad belum juga menghadiri sidang perceraiannya dengan Lydia Kandou. Jika pada sidang ketiga kembali mangkir, maka majelis hakim akan langsung memutuskan perceraian mereka (Verstek).Â
Kuasa hukum Lydia Eleneora Moniung, Jamal harus hadir dalam sidang ketiga yang digelar 7 Mei mendatang.
"Di panggilan ketiga, tergugat harus hadir. Bukan langsung putusan. Tapi artinya proses persidangan berjalan terus dengan mengajukan bukti-bukti, saksi-saksi, simpulan, lalu putusan," ungkap Eleneora ditemui di kantornya, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (26/4/2013).
Namun, dia enggan berspekulasi mengenai keputusan hakim, jika di sidang mendatang Jamal kembali tidak hadir. Dia tak menampik aturan tersebut memang berlaku dalam hukum perceraian.
"Saya tidak bisa memprediksi seperti itu, aturan hukumnya memang tiga kali sidang," tutupnya.
0 comments:
Post a Comment