JAKARTA - Ibunda Raffi Ahmad, Amy Qanita sempat mengirim surat kepada Badan Narkotika Nasional (BNN) agar buah hatinya itu dibebaskan dari pusat rehabilitasi narkoba milik BNN di Lido, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Akhirnya, gayung pun bersambut. Ternyata "rayuan" dari sang ibunda cukup ampuh untuk membuat pihak BNN tersimpuh dibuatnya.
Namun, Deputi Penindakan BNN Benny Mamoto menjelaskan jika bebasnya Raffi bukan karena adanya "rayuan" dari ibunda Raffi atau kata lainnya bentuk intervensi.
"Tidak ada intervensi, ini sebagai bentuk transparansi," katanya saat ditemui media di markas BNN di Cawang, Jakarta Timur, Sabtu 27 April 2013.
Amy juga sempat melakukan tindakan demi melepaskan anaknya dengan mengajukan pra peradilan atas penahanan Raffi. Ia juga pernah melaporkan dokter BNN ke Komisi Kode Etik Kedokteran. Tak hanya sampai disitu, Amy juga berniat mengadu ke Komnas HAM.
Benny memberikan alasan dibebaskannya Raffi karena ada perbedaan pandangan antara BNN dan Kejaksaan dalam menilai kasus penggunaan Metylone. Ia menuturkan kasus ini cukup memakan waktu.
"Karena masih ada perbedaan persepsi kejaksaan dengan kita. Intinya itu, tidak ada untuk lepaskan, cukup memakan waktu," jelasnya.
Menurut Benny, pihak BNN juga masih konsisten menilai Raffi menggunakan narkoba.
"Hasil pemeriksaan tadi baik, bukan kemudian mengatakan tidak menggunakan (narkoba)," tandas dia.
1 comments:
ION-QQ POKER
kami dari agen poker terpercaya tahun ini
Hanya dengan deposit dan withdraw 20.000 anda sudah dapat berrmain .. di sini kami menyediakan 4 permainan : bandar poker , play bandarQ , play domino99 dan play poker ..
tunggu apalagi gan ayo segera daftar kan diri anda dan menangkan ratusan juta rupiah | PIN BB : 58ab14f5
Post a Comment