Tuesday, April 16, 2013

Tak Dihadirkan Lagi, Pengacara Raffi Nilai BNN Langgar HAM

Tak Dihadirkan Lagi, Pengacara Raffi Nilai BNN Langgar HAMJAKARTA â€" Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia (MKDKI) telah meminta Raffi Ahmad hadir dalam sidang kode etik kedokteran. Namun kuasa hukumnya , Hotma Sitompul, mengaku pesimis pihak Badan Narkotika Nasional (BNN) akan memenuhinya.

"MKDKI punya kewenangan memanggil Raffi, tapi kewenangan pengadilan saja tidak dihormati BNN, apalagi MKDKI. Sudah bisa dibayangkan," kata Hotma ditemui di Kantor MKDKI, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (16/4/2013).

Lebih lanjut, ayah Bams “Samson” itu menuturkan, dengan tidak dihadirkannya Raffi dalam persidangan, kliennya telah kehilangan hak melakukan pembelaan diri. Selain itu, menurutnya pihak BNN  telah melakukan pelanggaran hukum dan HAM terhadap bekas kekasih Yuni Shara itu.

"Kalau Raffi enggak hadir, Raffi kehilangan haknya membela diri, itu pelanggaran hukum, dan HAM," tandasnya.(gal)

0 comments:

Post a Comment