JAKARTA- Sidang kasus penganiayaan yang dilakukan Eza Gionino terhadap Ardina Rasti kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Sidang yang beragendakan pemeriksaan saksi itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan dua saksi yaitu, Atika dan Eliza Mutiarohmah yang merupakan mantan manager Eza dan Rasti.
Dalam persidangan, keduanya menyebutkan pernah berusaha untuk tidak membawa permasalahan Eza dan Rasti ke jalur hukum. Namun, Rasti tetap bersikeras melaporkan penganiayaan yang dilakukan Eza.
"Saya tetap mau diteruskan ke ranah hukum. Aku bilang ke mba Tika, aku enggak mau ada hubungan lagi sama dia (Eza). Tolong sampaikan ke keluarganya, saya sampaikan lewat pesan tertulis. Saya enggak mau uang sepeserpun," ucap Rasti usai Sidang di PN Jakarta Selatan, Rabu (1/5/2013)
Rasti mengungkapkan, dirinya pernah ditawari Atika uang Rp250 juta agar tidak melanjutkan kasus tersebut ke jalur hukum. Uang Rp250 juta itu merupakan bagian dari iming-iming Rasti pergi ke Hong Kong.
"Tika yang menyarankan uang, 'Gue mintain uang saja deh Ti, nanti jalan-jalan ke Hongkong Rp250 juta mau enggak?". Saya enggak mau, miliaran pun aku enggak mau. Saya cuma mau itikad minta maaf," tandasnya.
0 comments:
Post a Comment