JAKARTA - Andhika Mahesa telah divonis tujuh bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Bandar Lampung. Namun, rupanya vonis tersebut tak memuaskan pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Senin, 29 April, JPU mengajukan banding agar vonis hukuman Andika menjadi 10 bulan penjara.
Menurut kuasa hukumnya, Priyagus Widodo, seharusnya vonis Andika hanya tiga bulan penjara. Meski begitu, dia mengaku kliennya menerima banding yang diajukan JPU.
"Jadi Jaksa minta banding, mereka tidak terima tujuh bulan penjara, maunya 10 bulan. Di mata pengacara, pembelaan seringan-ringannya tiga bulan, tapi Andhika menerima," ungkap Priyagus saat dihubungi wartawan, Kamis (2/5/2013).
Lebih lanjut, Priyagus mengaku tidak mengetahui alasan pihak JPU mengajukan banding. Menurutnya, apa yang dilakukan JPU hanya untuk memperpanjang permasalahan.
"Enggak tahu, menurut persepsi tidak sesuai dengan tuntutan Jaksa, sepertinya hanya cari kerjaan saja," tutupnya.
0 comments:
Post a Comment