Wednesday, April 10, 2013

Denny Sumargo Terancam Lima Tahun Penjara

Denny Sumargo Terancam Lima Tahun PenjaraJAKARTA - Sudah dua pekan sejak melaporkan Denny Sumargo (DS) ke Polda Metro Jaya, kasus DJ Verny belum juga diperiksa. Pihak penyidik juga belum memeriksa Verny sebagai pelapor, maupun Denny Sumargo sebagai pihak terlapor.

Menurut Kepala Humas Polda Metro Jaya, Rikwanto, sebenarnya penyidik sudah menjadwalkan memeriksa DJ Verny Senin lalu, namun terpaksa dibatalkan. Verny melaporkan Denny atas perbuatan tidak menyenangkan, dengan pasal 335. Verny menuduh Denny telah menghamili dirinya, dan memaksanya menggugurkan janin yang dikandungnya. Denny pun mendapat ancaman hukuman kurang lima tahun penjara.

"Yang bersangkutan Herny Hasanah sudah hamil waktu laporan lima bulan, kemudian selama berhubungan sempat diancam terlapor yaitu DS. Dari perbuatan melapor tersebut dilaporkan ke Metro Jaya, dan saat ini yang baru diperiksa adalah saudari Herny Hasanah, rencananya hari Senin kemarin. Namun karena suatu hal, ditunda hari Kamis untuk pelapor. Dan untuk terlapor belum ditentukan," kata Rikwanto.

Setelah melaporkan Denny ke pengadilan tampaknya sudah tak bisa ditawar lagi. Apalagi saat Denny meminta dirinya menggugurkan kandungan.

"Ini beberapa kali sampai di awal dia marah, sampai kita berantem hebat, dia bilang, 'Aku minta hak aku'. 'Hak kamu apa?'. 'Hak aku menggugurkan bayi itu'. 'Kamu jahat banget. Aku juga punya hak dong'. 'Hak kamu apa?. 'Aku memertahankan anak ini'," ungkap Verny, beberapa waktu lalu.

Verny tak mau meminta Denny menikahi dirinya. Dia pun telah menyerahkan segala permasalahannya kepada hukum.

"Aku juga tidak ingin menikah. Di sini aku cuma mau dia bertanggung jawab. Tolong beri info ke media fakta yang nyata, jangan berbohong seperti ini," tandasnya.

Lihat videonya, klik di sini.

0 comments:

Post a Comment