JAKARTA â" Setelah menggugat cerai suaminya, Jamal Mirdad, pada 8 Maret 2013 lalu, Lydia Kandou akan menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, 18 April 2013.
Humas PN Jakarta Selatan, Matius Samiadji menuturkan, jika Lydia telah menunjuk kuasa hukumnya untuk menjalani proses persidangan yang akan digelar pekan depan.
"Sidang pertama 18 April 2013 di PN Jakarta Selatan dipimpin Ahmad Dimiyati. Lidya daftar gugatan lewat kuasa hukumnya, Leonora," jelas Matius saat dihubungi wartawan, Kamis (11/4/2013).
Lebih lanjut, Matius mengatakan, di sidang perdana ini kedua belah pihak diberi kesempatan menjalani proses mediasi. Meski begitu, Matius tidak dapat memberitahu penyebab keretakan rumah tangga yang sudah dibina sejak 27 tahun itu.
"Sidang pertama biasanya mediasi. Persoalannya apa tidak bisa dipublikasikan," tandasnya.(gal)
0 comments:
Post a Comment