Monday, March 18, 2013

Jupe Jadi Penghuni Rutan Pondok Bambu

Jupe Jadi Penghuni Rutan Pondok BambuJAKARTA - Julia Perez (Jupe) berhasil ditangkap tim Satuan Tugas Khusus (Satgassus) Kejaksaan Agung di Raffles Hills Cluster Spring Land Blok T 11 No. 14 Cibubur Jakarta Timur, pada Senin 18 Maret 2013 pukul 21.30 WIB

Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspen Hukum Kejagung), Setia Untung Arimuladi menjelaskan, Jupe ditangkap sudah sesuai Standar Operasional Procedur (SOP). Kini, aktris yang juga bergelut di dunia dangdut itu dibawa ke Kejaksaan Negeri Jakarta Timur.

"Penangkapan Jupe sudah sesuai denga Standar Operasional Prosedur (SOP dan dititipkan semalam di Kejari Jaktim, lalu besok dibawa ke Rutan Pondok Bambu," Ujar Untung di Kejagung, Senin (18/3/2013) malam.

Rencanya besok mantan kekasih gaston ini, ungkap Untung akan dibawa ke Rutan Pondok Bambu, Jakarta Timur.

"lalu besok dibawa ke Rutan Pondok Bambu," ungkap Untung.

Jupe sendiri diketahui pernah menghilang dan ditetapkan sebagai DPO (Daftar Pencarian Orang) alias buron, karena tidak beritikad baik menjalani proses hukum.

Jupe sempat berdalih tak bisa memenuhi eksekusi karena sedang menjalani perawatan akibat sakit yang dideritanya. Dan, karena keberadaan Jupe sudah jelas, status buronan pun sempat dicabut.

Sudah tak ada alasan lagi bagi Jupe untuk menunda eksekusi. Ia harus jalani hukuman penjara tiga bulan. Sebelum penangkapan, Kejaksaan Negeri Jakarta Timur memberi tenggang waktu enam minggu terhitung sejak 25 Februari 2013 untuk mengeksekusi.

Jupe dihukum tiga bulan penjara dengan masa percobaan enam bulan lewat vonis Pengadilan Negeri Jakarta Timur, 11 Oktober 2011. Ia terbukti bersalah dalam kasus penganiayaan terhadap biduanita dangdut Dewi Perssik.

Oleh karena itu dirinya mengajukan banding, tetapi pengajauan bandingnya Ke Pengadilan Tinggi Jakarta Timur malah menguatkan Vonis tersebut .

Belum puas, bintang film berkulit hitam manis ini melayangkan kasasi ke Mahkamah Agung. Namun, kenyataannya MA mengubah putusan menjadi tiga bulan penjara tanpa masa percobaan.

0 comments:

Post a Comment