JAKARTA- Kejaksaan Negeri Jakarta Timur akhirnya menangkap Julia Perez (Jupe) untuk menjalani hukuman penjara tiga bulan. Jupe ditangkap sekira pukul 21.30 WIB tanpa perlawanan.
Meski tidak memberikan perlawanan, penangkapan Jupe sempat berlangsung alot. Pihak Kejari Jakarta Timur sudah berada di rumah Jupe sekira pukul 19.00 WIB. Namun, Jupe baru bersedia membuka pintu dua jam setelahnya.
"Tidak ada perlawanan dari yang bersangkutan. Hanya saja dia sempat diam di rumah cukup lama. Kita datang pukul 19.30, karena datang ke rumah orang juga ada aturannya. Tapi dia baru buka pintu 30 menit lalu," ujar Kasi Tindak Pidana Umum Kejari Jakarta Timur Andre saat berbincang dengan Okezone, Senin (18/3/2013).
Jupe ditangkap atas putusan Mahkamah Agung yang menghukumnya tiga bulan penjara dalam perkara penganiayaan terhadap Dewi Persik.
"Sekarang dia masih siap-siap, sambil tunggu pengacara katanya," tandasnya.
Jupe sempat menghilang dan ditetapkan sebagai buron karena tidak beritikad baik menjalani proses hukum. Namun, Jupe berdalih sedang menjalani perawatan akibat sakit yang dideritanya. Karena keberadaannya sudah jelas, status buronan Jupe pun sempat dicabut.
0 comments:
Post a Comment