Monday, March 18, 2013

Kronologi Kasus Julia Perez

Kronologi Kasus Julia PerezJAKARTAâ€" Berawal dari sebuah adegan di film Arwah Goyang Karawang, Julia Perez (Jupe) harus masuk ke dalam jeruji besi. Kala itu, Dewi Persik (Depe) dan Jupe harus melakukan adegan berkelahi, Jumat 5 November 2010.
 
Namun, ternyata keduanya malah berkelahi sungguhan. Akibatnya, Depe mengalami luka cakar di bagian wajah, sedangkan Jupe mengalami luka di dengkul, paha, dan dada.
 
Peristiwa itu terjadi di sebuah lokasi syuting, salah satu hotel di bilangan Matraman Jakarta Timur. Tak terima dengan aksi Jupe, Depe pun melaporkan lawan mainnya itu ke Mapolsek Matraman, Sabtu 6 November 2010, setelah itu dia melakukan visum di RSCM.
 
Tak hanya itu, Depe juga melayangkan gugatan perdata kepada Jupe ke Pengadilan Jakarta Timur, 31 Januari 2011. Tak main-main, Depe menggugat Rp1,7 miliar kepada Jupe, karena dianggap telah memfitnah dirinya.
 
Lapor balik juga dilakukan Julia Perez. Melalui kuasa hukumnya saat itu, Sunan Kalijaga, dia melaporkan Dewi Persik yang mencemarkan nama baik dirinya. Sementara, penyelidikan laporan Depe di Mapolsek Matraman sudah lengkap, Jupe pun ditetapkan sebagai tersangka.
 
Sidang perdana, 26 April 2011 digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Jaksa Penuntut Umum (JPU) melayangkan gugatan enam bulan penjara sesuai pasal 351 KUHP tentang penganiayaan. 11 Oktober 2011, Pengadilan Negeri Jakarta Timur memutuskan Jupe bersalah, dan menjatuhkan vonis tiga bulan penjara dengan enam bulan masa percobaan.
 
Tak terima dengan putusan hakim, Jupe mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi, Malang, Pengadilan Tinggi justru menguatkan vonis tersebut. Jupe mencoba mengajukan Kasasi ke Mahkamah Agung.
 
13 Desember 2012, Mahkamah Agung mengubah hukuman Julia Perez tiga bulan penjara, tanpa masa percobaan. Kejari pun segera mengeksekusi Julia Perez. Namun, pacar Gaston Castano itu mengajukan penundaan penahanan pada 28 Februari dengan alasan sedang sakit. Kejari pun memberikan waktu enam pekan.
 
Penundaan dilakukan dengan alasan perlindungan kemanusiaan, Kejari tidak boleh mengeksekusi orang yang tengah sakit. Mereka pun memantau kebenaran surat sakit yang diajukan Julia Perez tersebut.
 
Namun, enam pekan belum berjalan, Kejari langsung mengeksekusi Jupe di kediamannya di kawasan Cibubur, Jakarta Timur. Eksekusi berlangsung cukup alot. Pihak Kejaksaan yang tiba pukul 19.00 WIB, tidak dibukakan pintu selama dua jam oleh Jupe. Akhirnya, pukul 21.30 WIB, Jupe berhasil dibawa untuk menjalani hukuman.
 
Rencananya, Jupa akan menghuni Rutan Pondok Bambu selama tiga bulan ke depan.

0 comments:

Post a Comment